Segala
bentuk penyimpangan yang menyangkut tentang keuangan sehingga merugikan orang
lain dapat dikatakan sebagai korupsi. Korupsi di Indonesia semakin merajalela,
mulai dari pejabat yang di daerah hingga pejabat pusat yang dulunya pernah
“bernyanyi” untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Janji-janji palsu, ungkapan
penolakan korupsi sudah sering terdengar dari para calon “penunggang” jabatan
yang disediakan rakyat untuk membawa mereka pada kesejahteraan.
Kegiatan
korupsi dapat berupa penyuapan, “pencurian”, atau penggelapan dana. Tindakan
seperti ini sungguh sangat dibenci oleh rakyat yang telah mempercayakan sebuah
kedudukan untuk mereka jalankan. Korupsi dapat menimpa siapa saja. Tak hanya
seorang pejabat sebagai wakil rakyat, namun jabatan “cilik” pun sangat
berpeluang dengan hal yang berkaitan dengan “uang basah”. Banyak para kepala
desa yang tidak memberdayakan uang yang diterima untuk pembangunan.
Satu
cita-cita yang ingin saya raih yaitu sebagai pnyidik bahkan menjadi ketua KPK. Jika
saya diamanatkan sebagai ketua KPK, ada beberapa peraturan atau gebrakan yang
akan saya buat, namun sudah tentu dengan hasil keputusan musyawarah dengan
anggota lainnya. Ide-ide yang akan saya cetuskan dalam pemberantasan korupsi
yaitu:
1.
Seorang pimpinan KPK harus berani dalam
memberantas korupsi, tidak terpengaruh terhadap politik yang masuk atau tekanan
dari lembaga yang lainnya.
2.
Memberikan peluang kepada BPK daerah
untuk melaporkan setiap penyelewengan dana. Setiap pengeluaran untuk melakukan
sebuah proyek harus memiliki perkiraan dana yang rasional bukan digelembungkan.
Bahkan jika ada pihak independen yang merasa curiga terhadap penggunaan dana,
mereka diberi keleluasaan untuk melapor ke pihak KPK. Di buka peluang kepada
masyarakat luas untuk melaporkan setiap adanya kecurigaan penggunaan dana.
3.
Pembersihan penyidik KPK dari sangkutan
hukum yang akan merusak citra KPK. Diutamakan dengan penyidik yang berkarakter
dan cerdas. Jika penyidik memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, maka
dilimpahkan kepada penyidik lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
adanya mengistimewakan penyidikan kasus korupsi terhadap tersangka.
4.
Hal yang utama dalam pemberantasan
korupsi adalah menyoroti para penegak hukum misalnya seorang jaksa. Jika
penegak hukum belum bersih, maka apa jadinya jika penegak hukum itu menangani
kasus korupsi. Ditawari uang sedikit saja, pasti sudah mulai goyah
pendiriannya.
5.
Menjerat para koruptor dengan hukuman
yang “mematikan kehidupan dunia” mereka. Mematikan di sini maksudnya yaitu
memiskinkan para koruptor. Semua ini akan berdampak pada hilangnya reputasi
atau goodwill mereka. Bagaimana dengan keluarga mereka yang tidak bersalah?
Pertanyaan seperti ini pasti akan terlontar ketika hukuman para koruptor akan
diberlangsungkan. Pertanyaan tersebut dapat diputar kembali dengan pertanyaan
apakah mereka ketika melakukan korupsi memikirkan dampak dari uang yang mereka
ambil. Mereka mengambil hak rakyat bukan hanya satu atau dua orang, bisa-bisa
satu Negara diambil haknya.
6.
Memberikan reward kepada pihak yang
telah berani untuk melaporkan kejanggalan tentang penggunaan dana, namun
identitas pelapor akan dirahasiakan.
Selain
itu, untuk mencegah pengakaran kuat tindakan korupsi, maka KPK harus berperan
aktif dalam pengawasan terhadap setiap lembaga pusat maupun daerah. Tindakan
pencegahan sedini mungkinpun sangat perlu untuk dilakukan, tindakan ini dapat
berupa penyuluhan akan bahayanya korupsi terhadap kehidupan dunia maupun
akhirat. Tidak sampai disitu saja, penanaman agama yang kuat perlu dilakukan
pada anak-anak sehingga akan terbiasa pada saat tuanya nanti dan tidak berpikir
untuk melakukan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar