Minggu, 18 November 2012

Jadi Ketua KPK, jadikan Indonesia "BERSIH"



Segala bentuk penyimpangan yang menyangkut tentang keuangan sehingga merugikan orang lain dapat dikatakan sebagai korupsi. Korupsi di Indonesia semakin merajalela, mulai dari pejabat yang di daerah hingga pejabat pusat yang dulunya pernah “bernyanyi” untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Janji-janji palsu, ungkapan penolakan korupsi sudah sering terdengar dari para calon “penunggang” jabatan yang disediakan rakyat untuk membawa mereka pada kesejahteraan.
Kegiatan korupsi dapat berupa penyuapan, “pencurian”, atau penggelapan dana. Tindakan seperti ini sungguh sangat dibenci oleh rakyat yang telah mempercayakan sebuah kedudukan untuk mereka jalankan. Korupsi dapat menimpa siapa saja. Tak hanya seorang pejabat sebagai wakil rakyat, namun jabatan “cilik” pun sangat berpeluang dengan hal yang berkaitan dengan “uang basah”. Banyak para kepala desa yang tidak memberdayakan uang yang diterima untuk pembangunan. 
Satu cita-cita yang ingin saya raih yaitu sebagai pnyidik bahkan menjadi ketua KPK. Jika saya diamanatkan sebagai ketua KPK, ada beberapa peraturan atau gebrakan yang akan saya buat, namun sudah tentu dengan hasil keputusan musyawarah dengan anggota lainnya. Ide-ide yang akan saya cetuskan dalam pemberantasan korupsi yaitu:
1.        Seorang pimpinan KPK harus berani dalam memberantas korupsi, tidak terpengaruh terhadap politik yang masuk atau tekanan dari lembaga yang lainnya.
2.        Memberikan peluang kepada BPK daerah untuk melaporkan setiap penyelewengan dana. Setiap pengeluaran untuk melakukan sebuah proyek harus memiliki perkiraan dana yang rasional bukan digelembungkan. Bahkan jika ada pihak independen yang merasa curiga terhadap penggunaan dana, mereka diberi keleluasaan untuk melapor ke pihak KPK. Di buka peluang kepada masyarakat luas untuk melaporkan setiap adanya kecurigaan penggunaan dana.
3.        Pembersihan penyidik KPK dari sangkutan hukum yang akan merusak citra KPK. Diutamakan dengan penyidik yang berkarakter dan cerdas. Jika penyidik memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, maka dilimpahkan kepada penyidik lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mengistimewakan penyidikan kasus korupsi terhadap tersangka.
4.        Hal yang utama dalam pemberantasan korupsi adalah menyoroti para penegak hukum misalnya seorang jaksa. Jika penegak hukum belum bersih, maka apa jadinya jika penegak hukum itu menangani kasus korupsi. Ditawari uang sedikit saja, pasti sudah mulai goyah pendiriannya.
5.        Menjerat para koruptor dengan hukuman yang “mematikan kehidupan dunia” mereka. Mematikan di sini maksudnya yaitu memiskinkan para koruptor. Semua ini akan berdampak pada hilangnya reputasi atau goodwill mereka. Bagaimana dengan keluarga mereka yang tidak bersalah? Pertanyaan seperti ini pasti akan terlontar ketika hukuman para koruptor akan diberlangsungkan. Pertanyaan tersebut dapat diputar kembali dengan pertanyaan apakah mereka ketika melakukan korupsi memikirkan dampak dari uang yang mereka ambil. Mereka mengambil hak rakyat bukan hanya satu atau dua orang, bisa-bisa satu Negara diambil haknya.
6.        Memberikan reward kepada pihak yang telah berani untuk melaporkan kejanggalan tentang penggunaan dana, namun identitas pelapor akan dirahasiakan.

Selain itu, untuk mencegah pengakaran kuat tindakan korupsi, maka KPK harus berperan aktif dalam pengawasan terhadap setiap lembaga pusat maupun daerah. Tindakan pencegahan sedini mungkinpun sangat perlu untuk dilakukan, tindakan ini dapat berupa penyuluhan akan bahayanya korupsi terhadap kehidupan dunia maupun akhirat. Tidak sampai disitu saja, penanaman agama yang kuat perlu dilakukan pada anak-anak sehingga akan terbiasa pada saat tuanya nanti dan tidak berpikir untuk melakukan korupsi.  

Mahasisiwa VS Korupsi "cilik"


Lawan korupsi, hancurkan koruptor! Kata itu sering didengar dari orasi para mahasiswa yang melakukan orasi. Semangat yang menggebu-gebu dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam kegiatan diskusipun para mahasiswa begitu semangatnya untuk melawan korupsi dan mengatakan TIDAK untuk korupsi.
Tapi apakah mereka sudah berkaca dengan apa yang mereka lakukan ketika UTS ataupun UAS akan dilaksanakan. Persiapanpun mulai dilaksanakan, tapi bukan persiapan diri untuk menjawab soal, namun persiapan untuk mencarai cara untuk mencontek. Saya hanya menggeleng-gelengkan kepala melihat kejadian seperti itu masih saja ada di tingkat mahasiswa yang dicap masyarakat sebagai kaum yang intelektual.
Demi  mendapatkan nilai yang tinggi, mereka rela untuk menghalalkan segala cara untuk mencapainya termasuk dengan mencontek. Sungguh miris, mereka yang sering berteriak untuk memberantas korupsi dan menganggap dirinya bersih namun pada kenyataannya ia telah melakukan proses menuju seorang koruptor. Bukankah korupsi maupun mencontek itu merupakan perbuatan curang, dan perbuatan curang tersebut bukan termasuk golongan dari Nabi Muhammad SAW.
Hai mahasiswa, mari kita gunakan kejujuran untuk mencapai hasil maksimal.